KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka menuntut hal itu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (RUU) Desa. Hal itu disampaikan di hadapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menerima audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023). "Kepala-kepala desa di seluruh Indonesia menjadikan patokan bahwa 10 persen APBN, kita harapkan itu masuk ke undang-undang. Setelah dikurangi pokok bunga, kemudian dan subsidi," kata Ketua Apdesi, Surta Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Guyuran Dana Siap Membanjiri Desa Surta menjelaskan, formulasi dana desa 10 persen dari APBN yaitu setelah dikurangi pembayaran bunga utang negara dan subsidi negara setiap tahun. Kemudian, formulasi tersebut dipandang Apdesi sebagai bentuk pengakuan serius dari negara kepada desa. "Dan kami tahu benar bahwa Pak Wakil Ketua ini memberikan support selama ini terhadap desa-desa kita yang ada di Indonesia," tambah dia. Surta menjelaskan, dana desa sebesar 10 persen dari APBN akan mempercepat pembangunan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana itu juga dinilai berfungsi mendukung program nasional dan daerah, di antaranya adalah penanganan stunting, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan pekerjaan. Ia juga meminta negara memandang desa sebagai hal yang serius. Sebab desa memiliki sejarah yang panjang sebelum Indonesia berdiri. Di samping itu, lanjut Surta, 78 persen dari wilayah Negara Kedaulatan Republik Indonesia (NKRI) adalah desa. Selain itu, desa juga dianggap menjadi tumpuan produksi pangan, pertanian, dan perkebunan nasional. "Juga sebagai wilayah yang paling besar dieksploitasi dari sisi sumber daya alam, tetapi tidak memiliki timbal balik langsung bagi hasil," ucapnya. "Sekarang Apdesi mengharapkan mereka menjadi statusnya diakui negara melalui PPPK desa yang penghasilannya tetap. APBN tetapi juga ada kesempatan kepala desa untuk mengevaluasi setiap lima tahun bersama pemda," tambah Surta.
Baca Juga: Usulan Kenaikan Dana Desa Diprediksi Menambah Beban Anggaran Diberitakan sebelumnya, rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah. Sebelumnya, besaran dana desa hanya 8,3 persen bersumber dari dana transfer daerah. Usulan ini pun disepakati untuk masuk dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Desa. Pada rapat-rapat sebelumnya, pembahasan terhenti pada usulan kenaikan dana sebesar 15 persen. Tetapi, rupanya kenaikan itu dirasa tak akan memenuhi agar setiap desa memperoleh dana sebesar minimal Rp 2 miliar. "APBN kita setiap tahunnya tidak pernah mengalami penurunan, tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya pak ya?" kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat Baleg, Senin (3/7/2023) di Gedung DPR, Jakarta.
"Setuju," jawab para peserta sidang yang diisi oleh anggota Baleg. Supratman juga menjelaskan alasan mengapa kenaikan dana desa mesti mencapai angka 20 persen. "Kalau kita naikkan menjadi 20 persen, maka keinginan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya mau tetap 15 persen atau kita naikkan menjadi 20 persen," ujar Supratman. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Revisi UU Desa, Apdesi Minta Dana Desa 10 Persen dari APBN" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto