Apegti minta pelaku perembesan gula diberi sanksi



JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Gula Terigu Indonesia (Apegti) meminta kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag) untuk secara tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan perembesan gula rafinasi.Praktik perembesan gula rafinisasi, selama ini penyebabnya selalu ditujukan kepada pengusaha kecil sebagai penyalur. Sedangkan produsen gula rafinasi yang juga berperan hanya menerima sanksi yang ringan.Ketua Apegti, Natsir Mansyur mengatakan, gula rafinasi ini diperuntukan untuk kebutuhan industri makanan minuman, bukan untuk komsumsi. Hal ini disebabkan, sebelum gula dikomsumsi masih ada proses industri dari gula mentah menjadi gula rafinasi, lalu ke industri minuman makanan, kemudian diolah menjadi bahan makanan minuman.“Jadi gula rafinasi tidak boleh dikomsumsi langsung. Peraturan perundang-undangan yang ada sudah jelas sanksi hukum pidana ekonomi apabila gula rafinasi masuk pasaran umum (merembes)," ujar Natsir dalam siaran pers yang diterima Kontan, Senin (20/1).Natsir menilai, jika pemerintah hanya memberikan sanksi administrasi, hal tersebut perlu dipertanyakan. Praktik perembesan gula rafinasi sendiri sudah berlangsung dalam tiga tahun belakangan ini. Menurut Natsir, perembesan gula rafinasi sudah sistemik mempengaruhi industri gula kristal putih (GKP) untuk komsumsi sehingga berdampak negatif terhadap para petani tebu.“Pabrik gula kristal putih komsumsi tutup, minat pengusaha bangun pabrik gula komsumsi tidak ada, swasembada gula tidak tercapai. Pengusaha gula konsumsi anggota Apegti tutup usaha, karena tidak mampu bersaing dengan gula rafinasi yang lebih murah. Penyelundupan gula konsumsi di perbatasan pun tetap terjadi,” ungkap Natsir.Berdasarkan laporan anggota Apegti, jumlah gula rafinasi yang merembes mencapai 850.000 ton pada 2013 dan 650.000 ton pada 2012. Sementara menurut Kemdag temuan perembesan gula rafinasi itu sudah terjadi penurunan.“Bagi Apegti perembesan gula rafinasi turun atau naik ini adalah menyalahi aturan yang ada. Pencabutan izin dan sanksi pidana ekonomi  jelas, supaya ada  efek jera,” kata Natsir.Perembesan yang terjadi, tambah dia, dapat merontokkan industri gula kristal putih untuk konsumsi.  Pihaknya berharap agar Dewan Gula Indonesia(DGI) lebih aktif merespon perembesan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan