JAKARTA. Asosiasi Perusaaan Efek Indonesia (APEI) akan segera mengajukan tiga usulan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pemisahan rekening nasabah sekuritas. Hal ini dilakukan karena masih banyak kendala yang dihadapi para Anggota Bursa (AB), nasabah dan juga bank pembayaran.Ketiga usulan yang telah dikumpulkan APEI dari seluruh AB ini tertuang dalam maping, setelah pertemuan antara APEI dan AB yang diselenggarakan Selasa (14/2). Usulan tersebut, yaitu, pertama, tidak diberlakukan suspensi kepada AB dan nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening setelah tanggal 21 Februari mendatang. Kedua, tidak diberlakukan sanksi di saat-saat kompleks seperti ini karena yang banyak komponen yang berada di dalamnya. Dan ketiga, diperbolehkannya penggunaan rekening qq untuk menampung dana nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening.Rekening qq adalah rekening yang didalamnya berisi dana nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening. Dengan adanya rekening qq ini, nasabah yang belum melakukan pemisahan bisa tetap bertransaksi."Tiga usulan itu akan kami segera serahkan ke Bapepam-LK, supaya regulator dapat mencari solusi terbaik terkait masalah yang kami hadapi saat ini," kata Ketua APEI Lily Widjaja saat ditemui di kantornya, Selasa (14/2).Lebih lanjut, Lily bilang, masalah yang sedang dihadapi adalah mengenai pembukaan rekening pemisahan nasabah yang masih bermasalah dan juga sistem RDI untuk penyelesaian transaksi. Untuk pembukaan rekening pemisahan yang menjadi masalah adalah belum siapnya bank pembayaran yang memproses pemisahan rekening tersebut. "Saat ini terjadi penumpukan untuk melakukan pemisahan rekening di bank pembayaran. Jadi prosesnya memang masih agak lama," jelasnya.Sementara untuk sistem RDI pun dinilai masih memiliki kendala karena saat ini belum sempurna.Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun menyebutkan, beberapa AB mengharapkan adanya penambahan waktu terkait aplikasi peraturan pemisahaan rekening ini. "Ada yang minta satu bulan hingga dua bulan," katanya.Peraturan pemisahaan rekning ini sejatinya akan diaplikasikan pada 21 Februari mendatang. Sebenarnya peraturan sudah dilakukan pada 1 Februari, namun ada tambahan 14 hari kerja untuk pengurusan nasabah yang masih melakukan proses pemisahan rekening di bank pembayaran.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
APEI ajukan tiga usulan ke Bapepam
JAKARTA. Asosiasi Perusaaan Efek Indonesia (APEI) akan segera mengajukan tiga usulan ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) terkait pemisahan rekening nasabah sekuritas. Hal ini dilakukan karena masih banyak kendala yang dihadapi para Anggota Bursa (AB), nasabah dan juga bank pembayaran.Ketiga usulan yang telah dikumpulkan APEI dari seluruh AB ini tertuang dalam maping, setelah pertemuan antara APEI dan AB yang diselenggarakan Selasa (14/2). Usulan tersebut, yaitu, pertama, tidak diberlakukan suspensi kepada AB dan nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening setelah tanggal 21 Februari mendatang. Kedua, tidak diberlakukan sanksi di saat-saat kompleks seperti ini karena yang banyak komponen yang berada di dalamnya. Dan ketiga, diperbolehkannya penggunaan rekening qq untuk menampung dana nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening.Rekening qq adalah rekening yang didalamnya berisi dana nasabah yang belum melakukan pemisahan rekening. Dengan adanya rekening qq ini, nasabah yang belum melakukan pemisahan bisa tetap bertransaksi."Tiga usulan itu akan kami segera serahkan ke Bapepam-LK, supaya regulator dapat mencari solusi terbaik terkait masalah yang kami hadapi saat ini," kata Ketua APEI Lily Widjaja saat ditemui di kantornya, Selasa (14/2).Lebih lanjut, Lily bilang, masalah yang sedang dihadapi adalah mengenai pembukaan rekening pemisahan nasabah yang masih bermasalah dan juga sistem RDI untuk penyelesaian transaksi. Untuk pembukaan rekening pemisahan yang menjadi masalah adalah belum siapnya bank pembayaran yang memproses pemisahan rekening tersebut. "Saat ini terjadi penumpukan untuk melakukan pemisahan rekening di bank pembayaran. Jadi prosesnya memang masih agak lama," jelasnya.Sementara untuk sistem RDI pun dinilai masih memiliki kendala karena saat ini belum sempurna.Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun menyebutkan, beberapa AB mengharapkan adanya penambahan waktu terkait aplikasi peraturan pemisahaan rekening ini. "Ada yang minta satu bulan hingga dua bulan," katanya.Peraturan pemisahaan rekning ini sejatinya akan diaplikasikan pada 21 Februari mendatang. Sebenarnya peraturan sudah dilakukan pada 1 Februari, namun ada tambahan 14 hari kerja untuk pengurusan nasabah yang masih melakukan proses pemisahan rekening di bank pembayaran.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News