APEI bicara dampak akses keterbukaan nasabah



JAKARTA. Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan direspon beragam. Misalnya saja, kekhawatiran yang muncul bagi investor pasar modal terhadap aturan tersebut.

Susi Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membandingkan kekhawatiran tersebut seperti halnya transparansi pada credit card yang membuat orang lain menutup secara massal.

"Kami khawatir, orang jadi takut beraktivitas finansial, karena perbankan dibaca, jadi mereka takut ngapa-ngapain," terang Susi kepada KONTAN, Rabu (17/5).

Efek dari kebijakan tersebut dinilai tidak terjadi secara langsung saat ini. Sebab, akibat pada pasar modal belum terasa. Namun, implikasi aturan ini seperti halnya bola salju.

"Saya khawatir ini implikasinya negatif buat kami, orang bisa jadi mengurangi minat orang investasi," tambahnya.

Dia berharap, untuk menggenjot pajak tersebut pemerintah juga bisa mencari sumber lain. Sehingga tidak hanya bertumpu pada data perbankan saja. "Pemerintah seharusnya lebih pro bisnis, sehingga bisnis bisa bertumbuh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto