JAKARTA. Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan direspon beragam. Misalnya saja, kekhawatiran yang muncul bagi investor pasar modal terhadap aturan tersebut. Susi Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membandingkan kekhawatiran tersebut seperti halnya transparansi pada credit card yang membuat orang lain menutup secara massal. "Kami khawatir, orang jadi takut beraktivitas finansial, karena perbankan dibaca, jadi mereka takut ngapa-ngapain," terang Susi kepada KONTAN, Rabu (17/5).
APEI bicara dampak akses keterbukaan nasabah
JAKARTA. Keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan direspon beragam. Misalnya saja, kekhawatiran yang muncul bagi investor pasar modal terhadap aturan tersebut. Susi Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) membandingkan kekhawatiran tersebut seperti halnya transparansi pada credit card yang membuat orang lain menutup secara massal. "Kami khawatir, orang jadi takut beraktivitas finansial, karena perbankan dibaca, jadi mereka takut ngapa-ngapain," terang Susi kepada KONTAN, Rabu (17/5).