KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan standar market transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas efek bersifat ekuitas. Asal tahu saja Repo merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini. Sebelum dibuatnya market standard ini sebenarnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.
APEI dan OJK luncurkan market standard agar transaksi repo lebih transparan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan standar market transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas efek bersifat ekuitas. Asal tahu saja Repo merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini. Sebelum dibuatnya market standard ini sebenarnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.