JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) keberatan dengan syarat yang ditetapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan pembiayaan transaksi margin. Sebelumnya, BEI telah merelaksasi aturan transaksi margin. Kini efek yang menjadi objek transaksi margin ditambah menjadi 200 saham dari semula 60-an saham. Sejatinya, APEI tak menolak penambahan daftar efek margin. Kebijakan yang membuat APEI gerah adalah ketentuan terkait sekuritas yang bisa membiayai transaksi margin. Ketentuannya, hanya broker yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar yang bisa melakukan transaksi margin atas 200 efek tadi. Seperti diketahui, BEI bersama self regulatory organization (SRO) lainnya seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan ini bisa membiayai hingga Rp 100 miliar ke setiap sekuritas yang memenuhi syarat minimal MKBD tersebut.
APEI keberatan syarat transaksi margin
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) keberatan dengan syarat yang ditetapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan pembiayaan transaksi margin. Sebelumnya, BEI telah merelaksasi aturan transaksi margin. Kini efek yang menjadi objek transaksi margin ditambah menjadi 200 saham dari semula 60-an saham. Sejatinya, APEI tak menolak penambahan daftar efek margin. Kebijakan yang membuat APEI gerah adalah ketentuan terkait sekuritas yang bisa membiayai transaksi margin. Ketentuannya, hanya broker yang memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) minimal Rp 250 miliar yang bisa melakukan transaksi margin atas 200 efek tadi. Seperti diketahui, BEI bersama self regulatory organization (SRO) lainnya seperti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan ini bisa membiayai hingga Rp 100 miliar ke setiap sekuritas yang memenuhi syarat minimal MKBD tersebut.