APEI khawatir dengan industri keuangan digital



KONTAN.CO.ID - KUTA. Pesatnya perkembangan industri keuangan digital saat ini mulai membuat pelaku industri perantara perdagangan efek khawatir. Pasalnya, digitalisasi tersebut berpotensi mengambil peran pialang konvensional dan fungsi anggota bursa (AB) sebagai perantara perdagangan efek.

Hal itu disampaikan, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Jhon CP Tambunan di Kuta Bali, Jumat(15/12).

“Bisa saja orang mengembangkan sistem yang dapat menyambungkan sistem teknologi perdagangan Bursa dengan investor lalu mengajukan ijin ke OJK untuk menjadi perantara perdagangan efek,”kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Jhon CP Tambunan akhir pekan lalu, Jumat (15/12).

Ia menjelaskan, hal itu bisa terjadi jika regulator pasar modal dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi ruang. “Itu yang menjadi perhatian kami agar regulator berpihak pada industri ini,” imbuhnya.

Kekhawatiran tersebut tidak berlebihan, masih menurut Jhon, fungsi AB sebagai perantara perdagangan efek mulai terkikis oleh perkembangan industri keuangan telah terjadi. Misalnya, fungsi pialang telah banyak berkurang dengan adanya robot trading.

“Bahkan saat kami membahas rancangan peraturan mengenai pinjam meminjam efek dengan OJK, telah muncul wacana transaksi itu cukup media digita tanpa peran pialang,” tutur dia.

Untuk itu, lanjut John, AB sendiri sejatinya juga harus segera melakukan pengembangan pelayanan dan inovasi. Sayangnya, dari 105 AB yang aktif masih terdapat 16 yang AB belum memiliki layanan perdagangan digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto