JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tetap berharap, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan waktu uji coba atau masa percobaan bagi pelaksanaan pemisahaan rekening nasabah. Hal tersebut mengacu pada pelaksanaan dari aturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) baru yang memiliki masa percobaan selama tiga bulan."Kami sih ingin ada masa percobaan seperti saat MKBD," kata Ketua APEI Lily Widjaja saat ditemui di kantornya Senin (20/2). Dengan adanya masa percobaan ini, diharapkan tidak akan ada sanksi ataupun suspensi terhadap perusahaan efek.Lily menjelaskan, masa percobaan tersebut dirasa penting karena terkait adanya masalah pada kesiapan sistem yang ada di Perusahaan Efek Anggota Bursa (PEAB). "Kesiapan sistem PAB masih manual dan banyak kendala di lapangan. Untuk itu Bapepam-LK, SRO, dan bank pembayar akan membentuk task force dalam menangani itu," lanjut Lily.Walaupun begitu, APEI tidak akan mengajukan berapa lama masa percobaan tersebut. Menurut Lily, semuanya akan diputuskan oleh task force yang kemungkinan akan segera terbentuk pada minggu ini, sebelum 27 Februari mendatang.Tanggal 27 Februari adalah batas waktu bagi penyelesaian transferan dana nasabah dari KPEI ke PE ataupun nasabah. Dan setelah tanggal itu, maka jika MKBD perusahaan efek berkurang maka dapat dikenai sanksi ataupun suspen.Seperti diketahui, saat ini, PEAB harus mengajukan laporan transaksi sebelum pukul 8.30, tapi saat ini masih ada beberapa PEAB yang memiliki kendala teknis terkait sistem RDI sehingga belum bisa tepat waktu dalam percapaiannya. "Karena sistem ini yang masih ada kendala di lapangan jadi kami harap dilakukan uji coba dulu. Beri kami nafas dululah," pungkas Lily.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
APEI masih berharap ada masa uji coba
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) tetap berharap, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan waktu uji coba atau masa percobaan bagi pelaksanaan pemisahaan rekening nasabah. Hal tersebut mengacu pada pelaksanaan dari aturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) baru yang memiliki masa percobaan selama tiga bulan."Kami sih ingin ada masa percobaan seperti saat MKBD," kata Ketua APEI Lily Widjaja saat ditemui di kantornya Senin (20/2). Dengan adanya masa percobaan ini, diharapkan tidak akan ada sanksi ataupun suspensi terhadap perusahaan efek.Lily menjelaskan, masa percobaan tersebut dirasa penting karena terkait adanya masalah pada kesiapan sistem yang ada di Perusahaan Efek Anggota Bursa (PEAB). "Kesiapan sistem PAB masih manual dan banyak kendala di lapangan. Untuk itu Bapepam-LK, SRO, dan bank pembayar akan membentuk task force dalam menangani itu," lanjut Lily.Walaupun begitu, APEI tidak akan mengajukan berapa lama masa percobaan tersebut. Menurut Lily, semuanya akan diputuskan oleh task force yang kemungkinan akan segera terbentuk pada minggu ini, sebelum 27 Februari mendatang.Tanggal 27 Februari adalah batas waktu bagi penyelesaian transferan dana nasabah dari KPEI ke PE ataupun nasabah. Dan setelah tanggal itu, maka jika MKBD perusahaan efek berkurang maka dapat dikenai sanksi ataupun suspen.Seperti diketahui, saat ini, PEAB harus mengajukan laporan transaksi sebelum pukul 8.30, tapi saat ini masih ada beberapa PEAB yang memiliki kendala teknis terkait sistem RDI sehingga belum bisa tepat waktu dalam percapaiannya. "Karena sistem ini yang masih ada kendala di lapangan jadi kami harap dilakukan uji coba dulu. Beri kami nafas dululah," pungkas Lily.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News