JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) harus didukung oleh kondisi pasar yang stabil. Ketua Umum APEI, Susi Meilina mengatakan, aturan MKBD yang berlaku saat ini sudah menghitung seluruh faktor resiko perusahaan efek. Sehingga, lanjut Susi, aturan MKBD saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah. Ia menilai rencana OJK menaikkan MKBD belum melihat faktor pasar yang saat ini belum banyak mendukung kinerja perusahaan sekuritas. Menurutnya belakangan ini, pendapatan sekuritas dari transaksi efek makin menurun karena ada pembatasan marjin. Di sisi lain, nilai transaksi di pasar saham juga terlihat masih lesu.
APEI menilai OJK belum perlu menaikkan batas MKBD
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaikkan batas minimal modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) harus didukung oleh kondisi pasar yang stabil. Ketua Umum APEI, Susi Meilina mengatakan, aturan MKBD yang berlaku saat ini sudah menghitung seluruh faktor resiko perusahaan efek. Sehingga, lanjut Susi, aturan MKBD saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah. Ia menilai rencana OJK menaikkan MKBD belum melihat faktor pasar yang saat ini belum banyak mendukung kinerja perusahaan sekuritas. Menurutnya belakangan ini, pendapatan sekuritas dari transaksi efek makin menurun karena ada pembatasan marjin. Di sisi lain, nilai transaksi di pasar saham juga terlihat masih lesu.