JAKARTA. Komite Ketua Umum (KKU) Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) periode 2017-2020 yang baru saja terpilih langsung angkat suara terkait aturan jumlah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Mereka akan meminta regulator dan otoritas bursa untuk menurunkan jumlah MKBD minimal yang dapat menerima pinjaman untuk transaksi marjin oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) atau securities financing. Saat ini, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 250 miliar.
APEI minta batas minimal MKBD diturunkan
JAKARTA. Komite Ketua Umum (KKU) Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) periode 2017-2020 yang baru saja terpilih langsung angkat suara terkait aturan jumlah modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Mereka akan meminta regulator dan otoritas bursa untuk menurunkan jumlah MKBD minimal yang dapat menerima pinjaman untuk transaksi marjin oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) atau securities financing. Saat ini, peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan jumlah minimal MKBD sebesar Rp 250 miliar.