JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menolak rancangan aturan tentang pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). APEI minta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan batas minimal MKBD hanya sebesar Rp 25 miliar. Dalam rancangan aturan soal MKBD, Bapepam-LK mengatur besar MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban ditambah ranking liabilities. "Kami meminta Bapepam menghapus ketentuan MKBD minimal 6,25% dari kewajiban, atau setidak-tidaknya ketentuan itu ditunda," kata Lily Wijaya, Ketua APEI, Rabu lalu (8/4). Bertemu Lagi
APEI Minta Kelonggaran Permodalan
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menolak rancangan aturan tentang pemeliharaan dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). APEI minta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan batas minimal MKBD hanya sebesar Rp 25 miliar. Dalam rancangan aturan soal MKBD, Bapepam-LK mengatur besar MKBD perusahaan sekuritas minimal Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban ditambah ranking liabilities. "Kami meminta Bapepam menghapus ketentuan MKBD minimal 6,25% dari kewajiban, atau setidak-tidaknya ketentuan itu ditunda," kata Lily Wijaya, Ketua APEI, Rabu lalu (8/4). Bertemu Lagi