JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyambut antusias rencana penerapan after trading atau aktivitas perdagangan saham yang berjalan setelah jam perdagangan reguler oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut merupakan pengembangan sistem yang akan dilakukan oleh BEI. Nantinya, transaksi di after trading tersebut akan menggunakan harga yang ditetapkan pada saat pre closing. Pre closing sendiri merupakan suatu metode perdagangan untuk membentuk harga menjelang penutupan perdagangan. Hal tersebut digunakan dengan tujuan untuk mencari harga wajar pasar yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketua APEI Lily Widjaja menilai penerapan after trading baik untuk perdagangan saham. Dengan sistem after trading tersebut, transaksi perdagangan masih dapat dilakukan sekitar 15 hingga 30 menit setelah penutupaan. "After trading bisa menggunakan harga rata-rata market price atau harga yang wajar sesuai permintaan dan penawaran. Jadi perdagangan ditutup dulu baru dihitung rata-ratanya berapa. Di luar negeri juga sudah menggunakan itu," tutur Lily, Rabu (7/9). Menurut Lily, selama ini banyak permintaan dari investasi untuk menggunakan after trading. Keuntungannya, transaksi dapat dilakukan pada hari yang sama dan tidak perlu menunggu keesokan harinya. "Kalau tidak ada after trading dan pre closing, settlement dilakukan hari berikutnya," tuturnya. Pre closing akan diterapkan oleh BEI pada kuartal pertama 2012 bersamaan dengan diterapkannya penambahan jam perdagangan efek. Sedangkan untuk after trading, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Menurut Lily, pre closing akan menciptakan harga wajar. "Pre closing bagus supaya harga tidak terlalu fluktuatif," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
APEI sambut baik sistem after trading dan pre closing
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyambut antusias rencana penerapan after trading atau aktivitas perdagangan saham yang berjalan setelah jam perdagangan reguler oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Rencana tersebut merupakan pengembangan sistem yang akan dilakukan oleh BEI. Nantinya, transaksi di after trading tersebut akan menggunakan harga yang ditetapkan pada saat pre closing. Pre closing sendiri merupakan suatu metode perdagangan untuk membentuk harga menjelang penutupan perdagangan. Hal tersebut digunakan dengan tujuan untuk mencari harga wajar pasar yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketua APEI Lily Widjaja menilai penerapan after trading baik untuk perdagangan saham. Dengan sistem after trading tersebut, transaksi perdagangan masih dapat dilakukan sekitar 15 hingga 30 menit setelah penutupaan. "After trading bisa menggunakan harga rata-rata market price atau harga yang wajar sesuai permintaan dan penawaran. Jadi perdagangan ditutup dulu baru dihitung rata-ratanya berapa. Di luar negeri juga sudah menggunakan itu," tutur Lily, Rabu (7/9). Menurut Lily, selama ini banyak permintaan dari investasi untuk menggunakan after trading. Keuntungannya, transaksi dapat dilakukan pada hari yang sama dan tidak perlu menunggu keesokan harinya. "Kalau tidak ada after trading dan pre closing, settlement dilakukan hari berikutnya," tuturnya. Pre closing akan diterapkan oleh BEI pada kuartal pertama 2012 bersamaan dengan diterapkannya penambahan jam perdagangan efek. Sedangkan untuk after trading, belum dapat dilakukan dalam waktu dekat ini. Menurut Lily, pre closing akan menciptakan harga wajar. "Pre closing bagus supaya harga tidak terlalu fluktuatif," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News