JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akhirnya menetapkan standar imbalan jasa alias fee broker untuk menyudahi perang tarif antar sekuritas yang terjadi selama ini. Kompetisi sengit yang terjadi di industri sekuritas membuat para broker berlomba-lomba menurunkan fee transaksi untuk menjaring lebih banyak nasabah. Akibatnya, kinerja broker berdarah-darah karena margin semakin menipis. Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang diselenggarakan APEI, Jumat (12/8), memutuskan menyetujui penetapan batas minimum fee broker dalam transaksi online menjadi 0,18% untuk tarif pembelian dan 0,28% tarif jual. Sementara untuk transaksi biasa, batas minimum pembelian 0,2% dan jual 0,3%.
APEI tetapkan minimal fee broker 0,18%
JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) akhirnya menetapkan standar imbalan jasa alias fee broker untuk menyudahi perang tarif antar sekuritas yang terjadi selama ini. Kompetisi sengit yang terjadi di industri sekuritas membuat para broker berlomba-lomba menurunkan fee transaksi untuk menjaring lebih banyak nasabah. Akibatnya, kinerja broker berdarah-darah karena margin semakin menipis. Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) yang diselenggarakan APEI, Jumat (12/8), memutuskan menyetujui penetapan batas minimum fee broker dalam transaksi online menjadi 0,18% untuk tarif pembelian dan 0,28% tarif jual. Sementara untuk transaksi biasa, batas minimum pembelian 0,2% dan jual 0,3%.
TAG: