KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan persepsi terkait peraturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu anggota KSN Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya, Apeksi dan KPK dalam pertemuan ini ditujukan untuk menyatukan persepsi dan menyatukan pengertian terhadap pelaksanaan pengisian jabatan, pemberhentian jabatan, dan pembinaan jabatan. "Intinya, benar-benar melakukan sesuai sistem merit yang efektif sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Tasdik di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (2/3).
Apeksi, KASN, dan KPK satukan persepsi untuk peraturan ASN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyatukan persepsi terkait peraturan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu anggota KSN Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya, Apeksi dan KPK dalam pertemuan ini ditujukan untuk menyatukan persepsi dan menyatukan pengertian terhadap pelaksanaan pengisian jabatan, pemberhentian jabatan, dan pembinaan jabatan. "Intinya, benar-benar melakukan sesuai sistem merit yang efektif sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ungkap Tasdik di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (2/3).