JAKARTA. Pemerintah masih bernegosiasi dengan PT. Freeport Indonesia. Enam poin yang sedang dibahas ialah seputar royalti, divestasi saham, pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter), perpanjangan kontrak, penggunaan jasa dan barang dari dalam negeri, dan luas wilayah pertambangan. Pemerintah menargetkan renegosiasi ini akan selesai akhir tahun ini. Di luar enam poin itu, pemerintah perlu melihat aspirasi pelaku usaha pertambangan dalam negeri pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Asosiasi Pengusaha mineral Indonesia (Apemindo) meminta poin renegosiasi perlu ditambah seputar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Saat ini pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam negeri yang memasukkan alat-alat berat terkena bea masuk dan PPN impor. Tetapi Freeport bebas bea masuk dan bebas PPN Impor saat memasukkan alat beratnya. "Freeport juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor, ” kata Poltak Sitanggang, Ketua Umum Apemindo.
Apemindo: Renegosiasi kontrak tak cukup enam poin
JAKARTA. Pemerintah masih bernegosiasi dengan PT. Freeport Indonesia. Enam poin yang sedang dibahas ialah seputar royalti, divestasi saham, pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter), perpanjangan kontrak, penggunaan jasa dan barang dari dalam negeri, dan luas wilayah pertambangan. Pemerintah menargetkan renegosiasi ini akan selesai akhir tahun ini. Di luar enam poin itu, pemerintah perlu melihat aspirasi pelaku usaha pertambangan dalam negeri pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Asosiasi Pengusaha mineral Indonesia (Apemindo) meminta poin renegosiasi perlu ditambah seputar bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor. Saat ini pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam negeri yang memasukkan alat-alat berat terkena bea masuk dan PPN impor. Tetapi Freeport bebas bea masuk dan bebas PPN Impor saat memasukkan alat beratnya. "Freeport juga bebas Pajak Kendaraan Bermotor, ” kata Poltak Sitanggang, Ketua Umum Apemindo.