JAKARTA. Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan untuk merevisi penomoran tarif atau harmonized system (HS) barang khusus lampu guna keperluan ekspor dan impor. Lewat revisi itu, salah satu nomor tarif jenis lampu kini sudah resmi masuk ke dalam kategori produk tertentu. Catatan saja, impor LHE termasuk dalam produk yang diawasi oleh pemerintah dengan kebijakan Permendag No. 56/2008 tentang ketentuan impor di pelabuhan tertentu. Namun, ternyata, di dalam lampiran aturan yang berisi nomor-nomor tarif terkena aturan itu, ada salah satu nomor tarif jenis lampu yang tidak masuk ke dalamnya. "Yakni nomor tarif HS 8539.31.90.90,” kata ketua Aperlindo John Manopo, Senin (24/5). Karena tidak masuk dalam ketentuan di atas, para importir yang melakukan impor LHE menggunakan HS 90 bisa melenggang tanpa harus melewati verifikasi. Mereka juga tidak wajib masuk ke pelabuhan tertentu yang ditentukan pemerintah. "Tapi karena sudah masuk kategori produk tertentu, sekarang mereka wajib diverifikasi, sehingga barang ini terjamin kualitasnya," ujar John.Selama Januari-April 2010, John mencatat, angka impor LHE mencapai 54 juta. Angka ini naik sekitar 100% dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 26 juta. Kepastian bahwa usulan perubahan nomor tarif LHE sudah diakomodir datang dari Mendag Mari Elka Pangestu. Selain LHE, Kemendag juga memasukkan produk-produk jamu (obat tradisional) dan kosmetik ke dalam kategiori produk tertentu. "Kami telah menambah 41 HS (Harmonize System) produk-produk tertentu yang berlaku mulai 21 Mei," kata Mendag. Havid VebriCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Aperlindo Sambut Baik Revisi HS LHE
JAKARTA. Asosiasi Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan untuk merevisi penomoran tarif atau harmonized system (HS) barang khusus lampu guna keperluan ekspor dan impor. Lewat revisi itu, salah satu nomor tarif jenis lampu kini sudah resmi masuk ke dalam kategori produk tertentu. Catatan saja, impor LHE termasuk dalam produk yang diawasi oleh pemerintah dengan kebijakan Permendag No. 56/2008 tentang ketentuan impor di pelabuhan tertentu. Namun, ternyata, di dalam lampiran aturan yang berisi nomor-nomor tarif terkena aturan itu, ada salah satu nomor tarif jenis lampu yang tidak masuk ke dalamnya. "Yakni nomor tarif HS 8539.31.90.90,” kata ketua Aperlindo John Manopo, Senin (24/5). Karena tidak masuk dalam ketentuan di atas, para importir yang melakukan impor LHE menggunakan HS 90 bisa melenggang tanpa harus melewati verifikasi. Mereka juga tidak wajib masuk ke pelabuhan tertentu yang ditentukan pemerintah. "Tapi karena sudah masuk kategori produk tertentu, sekarang mereka wajib diverifikasi, sehingga barang ini terjamin kualitasnya," ujar John.Selama Januari-April 2010, John mencatat, angka impor LHE mencapai 54 juta. Angka ini naik sekitar 100% dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 26 juta. Kepastian bahwa usulan perubahan nomor tarif LHE sudah diakomodir datang dari Mendag Mari Elka Pangestu. Selain LHE, Kemendag juga memasukkan produk-produk jamu (obat tradisional) dan kosmetik ke dalam kategiori produk tertentu. "Kami telah menambah 41 HS (Harmonize System) produk-produk tertentu yang berlaku mulai 21 Mei," kata Mendag. Havid VebriCek Berita dan Artikel yang lain di Google News