JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden alias rumah yang belum dibangun oleh pengembang, rupanya bukan menjadi kendala bagi anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dalam mengembangkan proyek-proyek perumahan.Itu dikarenakan APERSI fokus pada pengembangan pemukiman sederhana dan rumah sederhana sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Dengan adanya aturan yang dikeluarkan BI mengenai KPR inden tidak menjadi kendala bagi pengembang-pengembang seperti APERSI yang membangun rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," tutur Anton R. Santoso, Ketua Umum APERSI, di Jakarta Rabu (25/9).Menurut Anton, selama ini dana pengembangan rumah yang dipergunakan oleh para anggota APERSI toh bukan berasal dari dana KPR konsumen, melainkan dari modal sendiri dan juga kredit konstruksi yang diberikan oleh perbankan. Berbeda dengan banyak pengembang lain yang justru mengandalkan dana KPR konsumen untuk membangun rumah.Seperti diketahui bahwa banyak pengembang nakal yang hanya bermodalkan lahan dan sedikit modal, lalu menjual sketsa atau gambar rumah kepada konsumen. Setelah konsumen mendapatkan KPR dari perbankan, barulah si pengembang tersebut mulai membangun menggunakan dana KPR konsumen tersebut.Anton mengungkapkan sampai dengan September 2013, APERSI telah mensuplai sebanyak 30.000 unit rumah. Namun ia mengaku belum dapat menjual rumah-rumah tersebut dikarenakan beberapa developer masih menahan hingga harga jual rumah naik. Selain itu, menurut Anton, masalah yang sering di hadapi anggota pengembang seperti APERSI adalah pemecahan serifikat. "Pengembang membangun perumahan pasti akan memiliki sertifikat, namun atas namanya perusahaan atau disebut sebagai sertifikat induk, kemudian di pecah kembali menjadi nama PT dan kemudian baru bisa diatas namakan kepada pemilik rumah tersebut, sehingga perputaran uang itu jadi lamban," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
APERSI: Beleid KPR inden bukan kendala bagi kami
JAKARTA. Kebijakan Bank Indonesia (BI) agar perbankan tidak mengucurkan kredit properti dalam status inden alias rumah yang belum dibangun oleh pengembang, rupanya bukan menjadi kendala bagi anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) dalam mengembangkan proyek-proyek perumahan.Itu dikarenakan APERSI fokus pada pengembangan pemukiman sederhana dan rumah sederhana sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Dengan adanya aturan yang dikeluarkan BI mengenai KPR inden tidak menjadi kendala bagi pengembang-pengembang seperti APERSI yang membangun rumah untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," tutur Anton R. Santoso, Ketua Umum APERSI, di Jakarta Rabu (25/9).Menurut Anton, selama ini dana pengembangan rumah yang dipergunakan oleh para anggota APERSI toh bukan berasal dari dana KPR konsumen, melainkan dari modal sendiri dan juga kredit konstruksi yang diberikan oleh perbankan. Berbeda dengan banyak pengembang lain yang justru mengandalkan dana KPR konsumen untuk membangun rumah.Seperti diketahui bahwa banyak pengembang nakal yang hanya bermodalkan lahan dan sedikit modal, lalu menjual sketsa atau gambar rumah kepada konsumen. Setelah konsumen mendapatkan KPR dari perbankan, barulah si pengembang tersebut mulai membangun menggunakan dana KPR konsumen tersebut.Anton mengungkapkan sampai dengan September 2013, APERSI telah mensuplai sebanyak 30.000 unit rumah. Namun ia mengaku belum dapat menjual rumah-rumah tersebut dikarenakan beberapa developer masih menahan hingga harga jual rumah naik. Selain itu, menurut Anton, masalah yang sering di hadapi anggota pengembang seperti APERSI adalah pemecahan serifikat. "Pengembang membangun perumahan pasti akan memiliki sertifikat, namun atas namanya perusahaan atau disebut sebagai sertifikat induk, kemudian di pecah kembali menjadi nama PT dan kemudian baru bisa diatas namakan kepada pemilik rumah tersebut, sehingga perputaran uang itu jadi lamban," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News