JAKARTA. Selain mendesak agar kebijakan pajak progresif terhadap tanah idle atau menganggur cepat dilaksanakan, Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyampaikan kriteria yang cocok untuk kebijakan tersebut. Menurut Ketua Apersi Junaidi Abdillah, aturan pajak progresif tidak perlu diterapkan pada masyarakat yang tidak memiliki lahan luas karena justru akan memberatkan. "Kalau pajak progresif ini perlu ada pertimbangan yang matang untuk masyarakat dengan lahan terbatas dan luasan kecil serta tanah hasil warisan karena kalau dikenakan sangat memberatkan," ucap dia kepada KompasProperti, Selasa (7/2).
Apersi: Lahan minimal 2 ha kena pajak progresif
JAKARTA. Selain mendesak agar kebijakan pajak progresif terhadap tanah idle atau menganggur cepat dilaksanakan, Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyampaikan kriteria yang cocok untuk kebijakan tersebut. Menurut Ketua Apersi Junaidi Abdillah, aturan pajak progresif tidak perlu diterapkan pada masyarakat yang tidak memiliki lahan luas karena justru akan memberatkan. "Kalau pajak progresif ini perlu ada pertimbangan yang matang untuk masyarakat dengan lahan terbatas dan luasan kecil serta tanah hasil warisan karena kalau dikenakan sangat memberatkan," ucap dia kepada KompasProperti, Selasa (7/2).