JAKARTA. Selain mendesak agar kebijakan pajak progresif terhadap tanah idle atau menganggur cepat dilaksanakan, Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) juga menyampaikan kriteria yang cocok untuk kebijakan tersebut. Menurut Ketua Apersi Junaidi Abdillah, aturan pajak progresif tidak perlu diterapkan pada masyarakat yang tidak memiliki lahan luas karena justru akan memberatkan. "Kalau pajak progresif ini perlu ada pertimbangan yang matang untuk masyarakat dengan lahan terbatas dan luasan kecil serta tanah hasil warisan karena kalau dikenakan sangat memberatkan," ucap dia kepada KompasProperti, Selasa (7/2).
Lebih lanjut Junaidi menyatakan, dia lebih setuju jika pajak progresif tersebut diberlakukan pada tanah yang ditelantarkan dengan luasan melebihi dua hektar. Selain itu, kebijakan tersebut juga perlu diterapkan ke pengembang-pengembang yang mengumpulkan land bank atau bank tanah, tetapi tidak menggarapnya secara produktif. Di sisi lain, bank tanah yang dikumpulkan pengembang justru mendongkrak harga tanah di sekitarnya menjadi mahal karena tidak digarap segera. Imbasnya, program pemerintah seperti Pembangunan Sejuta Rumah ikut terganggu lantaran harga tanah terus meroket.