KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berpendapat bahwa penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi terobosan dari Pemerintah. Daniel Jumali, Sekretaris Jenderal DPP Apersi mengatakan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan yang sudah ditunggu dan meringankan masyarakat. "Penghapusan BPHTB dari SKB 3 Kementerian tersebut sudah ditunggu lama dan mengurangi beban konsumen MBR, karena BPHTB merupakan beban bagi konsumen," kata Daniel kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).
Apersi Tanggapi Rencana Penghapusan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) berpendapat bahwa penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi terobosan dari Pemerintah. Daniel Jumali, Sekretaris Jenderal DPP Apersi mengatakan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan yang sudah ditunggu dan meringankan masyarakat. "Penghapusan BPHTB dari SKB 3 Kementerian tersebut sudah ditunggu lama dan mengurangi beban konsumen MBR, karena BPHTB merupakan beban bagi konsumen," kata Daniel kepada Kontan.co.id, Minggu (1/12).