JAKARTA. Disahkannya RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman rupanya dianggap membawa konsekuensi yang berat bagi sebagian kalangan. Salah satunya Ketua Asosiasi Pengembang Perumahandan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria yang menyayangkan disahkannya RUU ini. Menurut Fuad masih ada banyak persoalan perumahan yang tidak tercakup dalam RUU tersebut. Seharusnya pemerintah bisa menyosialisasikan dengan matang agar bisa mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder termasuk para pengembang. "Pasal-pasal dalam RUU tersebut apakah sudah mengakomodasi masalah perumahan secara keseluruhan dan terintegrasi," gugatnya. Fuad menunjuk ketentuan dalam pasal 46 ayat (1) yang melarang badan usaha atau perorangan menjual kaveling tanah kosong. Ketentuan ini dianggap Fuad akan merugikan pengembang dan juga konsumen atau masyarakat yang kurang mampu.
Apersi: UU akan merugikan pengembang dan konsumen perumahan
JAKARTA. Disahkannya RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman rupanya dianggap membawa konsekuensi yang berat bagi sebagian kalangan. Salah satunya Ketua Asosiasi Pengembang Perumahandan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Fuad Zakaria yang menyayangkan disahkannya RUU ini. Menurut Fuad masih ada banyak persoalan perumahan yang tidak tercakup dalam RUU tersebut. Seharusnya pemerintah bisa menyosialisasikan dengan matang agar bisa mengakomodasi kepentingan seluruh stakeholder termasuk para pengembang. "Pasal-pasal dalam RUU tersebut apakah sudah mengakomodasi masalah perumahan secara keseluruhan dan terintegrasi," gugatnya. Fuad menunjuk ketentuan dalam pasal 46 ayat (1) yang melarang badan usaha atau perorangan menjual kaveling tanah kosong. Ketentuan ini dianggap Fuad akan merugikan pengembang dan juga konsumen atau masyarakat yang kurang mampu.