Aperssi menyambut positif Permen PUPR No 23/2018



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) menyambut baik Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 23 tahun 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang ditetapkan pada tanggal 14 September 2018. Ibnu Tadji, Ketua Umum Aperssi mengatakan pihaknya sangat menghargai kerja keras Menteri PUPR beserta jajarannya serta para pemangku kepentingan. Mulai dari perwakilan konsumen hingga perwakilan pengembang properti yang telah menjalani proses panjang dan mendalam hingga Peraturan Menteri tersebut. “Peraturan Menteri ini menjadi penting perannya untuk memberi kepastian hukum bagi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun dan Pengelolaan kawasan hunian vertikal sesuai amanat UU 20/2011 tentang Rumah Susun yang selama masih menjadi permasalahan di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (28/11). Dikeluarkannya Peraturan baru tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun ini sejalan dengan rencana pemerintah. Yakni semakin memprioritaskan pembangunan hunian vertikal sebagai jawaban atas kebutuhan akan hunian, terutama di perkotaan. "Peraturan Menteri PUPR no. 23 thn 2018 ini disusun dengan menampung masukan berbagai pihak, sehingga merupakan kesepakatan terbaik yang dihasilkan saat ini. Selain memberikan kepastian hukum, juga kemanfaatan dan keadilan bagi semua pihak, baik kepada konsumen, pemilik dan pelaku pembangunan," lanjutnya. Mengingat P3SRS adalah sebuah perhimpunan nirlaba, maka dalam peraturan ini pembentukannya berdasarkan satu nama satu suara (one name one vote). Demikian juga dalam hal pemilihan Pengurus P3SRS, penggunaan surat kuasa tidak lagi bisa diberikan kepada orang lain, ditambah dengan pengawasan oleh Pemerintah maka diharapkan konflik yang selama ini sering timbul dalam pembentukan P3SRS diharapkan tidak akan lagi terjadi. "Aturan ini sudah lama ditunggu oleh para konsumen dan calon konsumen properti. Dengan kepastian dan keadilan semacam ini maka konsumen akan tidak lagi ragu untuk memilih hunian vertikal, sehingga program penyediaan rumah oleh Pemerintah akan lebih berhasil dengan baik," tambahnya. Aperssi mengaku siap untuk menjalankan dan mengawal peraturan ini, pihaknya juga siap membantu pemerintah untuk melaksanakan sosialisasi Permen PUPR 23/2018 tentang P3SRS kepada berbagai pihak di seluruh Indonesia. “Aperssi mengimbau agar semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan peraturan ini demi kepentingan kemajuan dalam pembangunan Rumah Susun di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini