APEX raih klaim asuransi US$ 61,58 juta



JAKARTA. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) akhirnya mendapatkan klaim asuransi atas kerusakan salah satu aset miliknya, yakni rig raissa.

Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2014 yang dirilis beberapa hari lalu, APEX mengantongi klaim asuransi senilai total US$ 61,58 juta yang diperoleh melalui 5 (lima) kali pembayaran pada rentang waktu 2 Oktober-30 Oktober 2014.

"Perusahaan menerima seluruh pembayaran atas klaim asuransi masing-masing sebesar US$ 10 juta, US$ 10 juta, US$ 30 juta, US$ 8,43 juta dan US$ 3,15 juta," tulis manajemen APEX dalam laporan keuangan per 30 September 2014 seperti dikutip KONTAN, Selasa (2/12).


Klaim asuransi ini bermula dari insiden semburan ringan gas dangkal yang merusak sebagian struktur fisik rig raissa. APEX kemudian mengajukan laporan adjuster untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan rig akibat insiden tersebut.

Adapun adjuster yang ditunjuk APEX adalah PT Radita Hutama Internusa. Berdasarkan laporan Radita per 2 Mei 2014, kerusakan rig raissa diidentifikasi sebagai constructive total loss. Berdasarkan laporan terebut, batas kewajiban asuransi ditetapkan senilai US$ 105,75 juta.

APEX kemudian mengajukan klaim kepada PT Asuransi Sinar Mas pada 4 Juni 2014. Sebagai tindak lanjut dari ini, Asuransi Sinar Mas mengirimkan proposal pembayaran interim, sesuai rekomendasi adjuster, senilai US$ 63 juta.

Namun, APEX tentunya juga harus mengeluarkan biaya, yakni biaya penyelamatan operasional (salvage operation), atas kerusakan rig raissa. Nilai biaya salvage ditetapkan sejumlah US$ 21 juta. Biaya ini akan ditanggung bersama oleh APEX dengan TOTAl E&P Indonesie, selaku prinsipal kontrak.

Insiden yang terjadi di rig raissa tidak menghambat ekspansi APEX. Terlebih, APEX disetujui untuk menerbitkan obligasi senilai US$ 200 juta. Penerbitan surat utang tersebut dilakukan untuk ekspansi pembelian rig.

Obligasi yang  diterbitkan anak usahanya di Belanda,  Ocean Peak Holding B.V., (OPHBV), itu menjadi maksimum 12% per tahun.  APEX  menawarkan surat utang atau obligasi tersebut secara terbatas di pasar internasional antara lain Singapura dan Hongkong.

Namun, hingga kini, APEX belum menentukan di mana surat utang itu akan dicatatkan. APEX menyatakan emisi obligasi dilakukan untuk meningkatkan ekuitas anak usaha lainnya, yakni Ocean Peak Drilling B.V (OPDBV). OPHDB, nantinya, akan menyalurkan dana hasil obligasi itu sebagai pinjaman kepada OPDBV.

Nah, OPDBV akan menggunakan dana pinjaman tersebut untuk membeli rig. Rinciannya, dana sebesar US$ 185 juta akan digunakan OPDBV untuk membeli rig. Sementara sisanya yang senilai US$ 15 juta akan dialokasikan untuk Debt Service Account liquidity account yang dipersyaratkan dalam transaksi pembelian rig nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie