Apexindo Pratama Duta (APEX) akan mengkonversi utang Rp 2,64 triliun jadi saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) akan menerbitkan obligasi wajib konversi dan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk konversi saham tersebut. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/1), APEX mengatakan akan menggelar rapat umum pemegang saham pada 21 Februari 2020 untuk meminta persetujuan aksi korporasi ini.

APEX akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 886,62 juta saham biasa untuk Tranche 1 dan 109,68 juta saham untuk Tranche 2. Harga konversi Tranche 1 adalah sebesar Rp 1.846,63 atau lebih per saham. Sedangkan harga konversi Tranche 2 adalah Rp 9.195,29 atau lebih per saham untuk Tranche 2.

Baca Juga: Volatilitas harga minyak global belum pengaruhi bisnis Apexindo Pratama Duta (APEX)


Ada tujuh pihak yang akan menerima penerbitan obligasi wajib konversi ini. Ketujuh kreditur adalah Raiffeinsen Bank International AG cabang Singapura, Pathfinder Strategic Credit II LP, ACP I Trading LLC, HSBC Bank PLC, Intesa Sanpaolo SpA cabang Hong Kong, HSBC Ltd, dan QNB.

Dengan konversi utang menjadi saham ini, maka APEX akan menyelesaikan utang US$ 185,84 juta atau setara Rp 2,64 triliun.

APEX dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 April 2019. Sehubungan dengan proses PKPU dan putusan PKPU sementara, APEX mengajukan rencana perdamaian kepada seluruh kreditur. 

Baca Juga: Apexindo Pratama Duta (APEX) siapkan belanja modal sekitar US$ 4 juta tahun depan

Salah satu ketentuan dalam rencana perdamaian tersebut adalah adanya penerbitan obligasi wajib konversi yang dapat dikonversi menjadi saham baru. 

Setelah konversi, total saham APEX akan naik dari 2,66 miliar saham menjadi 3,66 miliar saham. Dengan jumlah tersebut, persentase kepemilikan publik yang ada saat ini sebesar 397,54 juta saham atau 14,95% akan turun menjadi 10,79%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati