KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Oktober lalu mencabut Rencana Kerja Usaha (RKU) Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pencabutan RKU ini menyebabkan perusahaan ini menghentikan operasional usahanya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menjelaskan, pemerintah memang telah menerbitkan beberapa aturan terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pasca bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Dia bilang, peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola lahan gambut. "Implikasi kebijakan tersebut menyaratkan perubahan mendasar pada tingkat tapak, yakni adalah perubahan Fungsi Budidaya Gambut (FBG) menjadi Fungsi Lindung Gambut (FLG). Karena itu diperlukan penyesuaian atau revisi dokumen perencanaan yakni RKU 10 tahun," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).
APHI akan rembug ke pemerintah soal nasib RAPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Oktober lalu mencabut Rencana Kerja Usaha (RKU) Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pencabutan RKU ini menyebabkan perusahaan ini menghentikan operasional usahanya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menjelaskan, pemerintah memang telah menerbitkan beberapa aturan terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pasca bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Dia bilang, peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola lahan gambut. "Implikasi kebijakan tersebut menyaratkan perubahan mendasar pada tingkat tapak, yakni adalah perubahan Fungsi Budidaya Gambut (FBG) menjadi Fungsi Lindung Gambut (FLG). Karena itu diperlukan penyesuaian atau revisi dokumen perencanaan yakni RKU 10 tahun," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).