KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Oktober lalu mencabut Rencana Kerja Usaha (RKU) Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pencabutan RKU ini menyebabkan perusahaan ini menghentikan operasional usahanya. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menjelaskan, pemerintah memang telah menerbitkan beberapa aturan terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pasca bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Dia bilang, peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola lahan gambut. "Implikasi kebijakan tersebut menyaratkan perubahan mendasar pada tingkat tapak, yakni adalah perubahan Fungsi Budidaya Gambut (FBG) menjadi Fungsi Lindung Gambut (FLG). Karena itu diperlukan penyesuaian atau revisi dokumen perencanaan yakni RKU 10 tahun," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).
Menurut Purwadi, dengan kebijakan terkait lahan gambut ini otomatis berlaku pula pada seluruh perusahaan yang memiliki Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut. Apalagi, menurutnya terdapat sekitar 100 perusahaan yang memiliki HTI di lahan gambut. Purwadi pun menjelaskan APHI sangat menyayangkan pencabutan dokumen RKU lama RAPP karena hingga waktu yang ditentukan, RAPP belum menyampaikan dokumen revisi RKU sesuai dengan arahan. Dia pun mengatakan bahwa APHI pun sedang berkonsultasi dengan pemerintah supaya terdapat solusi yang tepat kepada RAPP. Meski begitu, Purwadi menjelaskan bahwa meski terdapat pencabutan RKU, bukan berarti pencabutan izin sehingga perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan operasional. "Kecuali penanaman kembali di areal eks panen HTI di FLG, sambil secara paralel harus menyampaikan revisi RKU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KLHK," tambahnya.