KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tengah mendorong anggotanya untuk melakukan pendekatan agroforestry atau pola penanaman campuran antara tanaman kayu dan tanaman non kayu sebagai salah satu bentuk konfigurasi bisnis baru kehutanan. Indroyono Soesilo, Ketua Umum APHI mengatakan, lamanya masa panen kayu Hutan Tanaman Industri (HTI), optimalisasi dan peningkatan produktivitas lahan melalui kegiatan yang menghasilkan pendapatan antara menjadi perhatian APHI saat ini. Dia menambahkan, usaha minyak atsiri menjadi salah satu usaha yang potensial dikembangkan di areal HTI. “Sesuai ketentuan, dari areal izin HTI seluas sekitar 10 juta hektare (ha), terdapat areal sekitar 20% dari areal izin atau kurang lebih 2 juta ha, yang dapat digunakan untuk budidaya tanaman penghasil minyak atsiri dengan pola agroforestry,” ujar Indroyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (24/4). Indroyono menambahkan, pengembangan usaha minyak atsiri sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar areal konsesi melalui kegiatan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat. Apalagi, menurut Indroyono, mata rantai usaha minyak atsiri yang meliputi usaha budidaya, penyulingan dan pemasaran dengan teknologi yang sederhana, menjadi peluang usaha yang mampu melibatkan masyarakat secara luas.
APHI dorong pendekatan agroforesty usaha minyak atsiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) tengah mendorong anggotanya untuk melakukan pendekatan agroforestry atau pola penanaman campuran antara tanaman kayu dan tanaman non kayu sebagai salah satu bentuk konfigurasi bisnis baru kehutanan. Indroyono Soesilo, Ketua Umum APHI mengatakan, lamanya masa panen kayu Hutan Tanaman Industri (HTI), optimalisasi dan peningkatan produktivitas lahan melalui kegiatan yang menghasilkan pendapatan antara menjadi perhatian APHI saat ini. Dia menambahkan, usaha minyak atsiri menjadi salah satu usaha yang potensial dikembangkan di areal HTI. “Sesuai ketentuan, dari areal izin HTI seluas sekitar 10 juta hektare (ha), terdapat areal sekitar 20% dari areal izin atau kurang lebih 2 juta ha, yang dapat digunakan untuk budidaya tanaman penghasil minyak atsiri dengan pola agroforestry,” ujar Indroyono dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (24/4). Indroyono menambahkan, pengembangan usaha minyak atsiri sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar areal konsesi melalui kegiatan kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat. Apalagi, menurut Indroyono, mata rantai usaha minyak atsiri yang meliputi usaha budidaya, penyulingan dan pemasaran dengan teknologi yang sederhana, menjadi peluang usaha yang mampu melibatkan masyarakat secara luas.