KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh beberapa pihak diantaranya oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi. Baca Juga: PT PJB akselerasi pemanfaatan EBT melalui Co-Firing biomassa
APHI klaim telah jalankan kewajiban rehabilitasi hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Disebutkan dalam pasal 10 PP tersebut, Rehabilitasi Hutan dilaksanakan oleh beberapa pihak diantaranya oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan untuk rehabilitasi pada Kawasan Hutan yang dibebani hak pengelolaan atau izin pernanfaatan; dan pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan yang dibebani kewajiban untuk melakukan rehabilitasi. Baca Juga: PT PJB akselerasi pemanfaatan EBT melalui Co-Firing biomassa