KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto berpendapat, terdapat beberapa pasal yang tidak konsisten dalam RUU Pertanahan tersebut. Tak hanya itu, dia juga menilai akan ada ketidakpastian usaha dan ekonomi biaya tinggi yang diakibatkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah. Menurut Purwadi, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria yang lex generalis, dimana harus tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengolahan Sumber Daya Alam.
APHI meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) meminta agar pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto berpendapat, terdapat beberapa pasal yang tidak konsisten dalam RUU Pertanahan tersebut. Tak hanya itu, dia juga menilai akan ada ketidakpastian usaha dan ekonomi biaya tinggi yang diakibatkan tumpang tindih kewenangan dalam proses pendaftaran tanah. Menurut Purwadi, penyusunan RUU Pertanahan bertujuan untuk menyempurnakan Undang-Undang Pokok Agraria yang lex generalis, dimana harus tetap mengacu pada TAP MPR No. IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengolahan Sumber Daya Alam.