KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 17 Juli 2017 sudah berakhir kemarin (17/7). Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengusulkan supaya moratorium izin kawasan hutan primer dan gambut menjadi permanen. Namun, hingga saat ini belum ada aturan baru yang mengatur tentang penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut. Terkait usulan KLHK tersebut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pun meminta agar pemerintah membuka peluang untuk berdialog dengan pengusaha. Menurut Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, seharusnya pemerintah membuat klusterisasi hutan alam primer mana saja yang sudah tidak bisa diberikan izin.
APHI minta pemerintah bikin kluster hutan alam primer non-produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan alam Primer dan Lahan Gambut yang diterbitkan pada 17 Juli 2017 sudah berakhir kemarin (17/7). Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengusulkan supaya moratorium izin kawasan hutan primer dan gambut menjadi permanen. Namun, hingga saat ini belum ada aturan baru yang mengatur tentang penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut. Terkait usulan KLHK tersebut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) pun meminta agar pemerintah membuka peluang untuk berdialog dengan pengusaha. Menurut Direktur Eksekutif APHI Purwadi Soeprihanto, seharusnya pemerintah membuat klusterisasi hutan alam primer mana saja yang sudah tidak bisa diberikan izin.