KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan lima sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan. Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29 % (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 % (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo mengatakan, dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan sebesar 650 juta ton CO2e dengan bantuan internasional.
APHI: Perusahaan yang mencapai target penurunan emisi, selayaknya diberikan insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan lima sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan. Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29 % (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 % (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo mengatakan, dari total target tersebut, sektor kehutanan dituntut menyumbang penurunan emisi sebesar 497 juta ton CO2e dengan upaya sendiri dan sebesar 650 juta ton CO2e dengan bantuan internasional.