KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Melalui aturan tersebut, akan dilakukan penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. Dengan diterbitkannya aturan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengaku pihaknya tak mempersoalkan masalah ini.
APHI sebut Inpres 5/2019 dorong perusahaan intensifikasi lahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Melalui aturan tersebut, akan dilakukan penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi yang meliputi hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi, serta areal penggunaan lain sebagaimana tercantum dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian lzin Baru. Dengan diterbitkannya aturan ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengaku pihaknya tak mempersoalkan masalah ini.