KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengusulkan pengenaan Pajak Karbon melalui revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direncanakan pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pengenaan pajak karbon ini menjadi perhatian pelaku usaha, pasalnya landasan pengenaan pajak karbon ini sebaiknya didasarkan pada semangat untuk memotivasi tumbuhnya industri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo berharap sebaiknya tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mendorong pencapaian NDC dan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam rangka pengendalian perubahan iklim.
APHI usulkan opsi pelaksanaan dan pengenaan pajak karbon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengusulkan pengenaan Pajak Karbon melalui revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direncanakan pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp 75,00 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Pengenaan pajak karbon ini menjadi perhatian pelaku usaha, pasalnya landasan pengenaan pajak karbon ini sebaiknya didasarkan pada semangat untuk memotivasi tumbuhnya industri. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Indroyono Soesilo berharap sebaiknya tujuan penerapan pajak karbon adalah untuk mendorong pencapaian NDC dan untuk memberikan dukungan pendanaan dalam rangka pengendalian perubahan iklim.