KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan safeguard untuk sejumlah produk turunan tekstil selama tiga tahun ke depan. Diharapkan pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk berbenah. Asal tahu saja, pemerintah telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memerinci produk tekstil mana saja yang wajib diberi bea masuk. Aturan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 54, PMK No 55, dan PMK No 56. Wakil ketua API bagian perdagangan internasional Anne Patricia Sutanto menjelaskan, PMK ini adalah kelanjutan dari safeguard yang sudah ada di November 2019 yang berlaku 200 hari untuk produk turunan tekstil. Adapun PMK saat ini berupa safeguard yang bersifat 3 tahun.
API: Ada safeguard, saatnya pelaku industri TPT lokal berbenah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengapresiasi langkah pemerintah menerapkan safeguard untuk sejumlah produk turunan tekstil selama tiga tahun ke depan. Diharapkan pelaku industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk berbenah. Asal tahu saja, pemerintah telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memerinci produk tekstil mana saja yang wajib diberi bea masuk. Aturan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 54, PMK No 55, dan PMK No 56. Wakil ketua API bagian perdagangan internasional Anne Patricia Sutanto menjelaskan, PMK ini adalah kelanjutan dari safeguard yang sudah ada di November 2019 yang berlaku 200 hari untuk produk turunan tekstil. Adapun PMK saat ini berupa safeguard yang bersifat 3 tahun.