KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP, sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah SKK Migas, melalui unit Asset 1 Rantau Field beserta Pemda, Polisi, TNI, BPBD, dan instansi terkait akhirnya berhasil juga memadamkan api dari sumur minyak yang terbakar di Desa Pasir Putih, Aceh Timur. Setelah pada Rabu (25/4) terjadi kebakaran sumur minyak ilegal akibat dari kegiatan pemboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT Aceh Timur Kawai Energy, dengan tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar. Sejauh ini, PT Pertamina EP telah membentuk Pusat Komando dan Pengendalian di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut.
Api dari sumur minyak ilegal di Aceh berhasil dipadamkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP, sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah SKK Migas, melalui unit Asset 1 Rantau Field beserta Pemda, Polisi, TNI, BPBD, dan instansi terkait akhirnya berhasil juga memadamkan api dari sumur minyak yang terbakar di Desa Pasir Putih, Aceh Timur. Setelah pada Rabu (25/4) terjadi kebakaran sumur minyak ilegal akibat dari kegiatan pemboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di halaman rumah warga yang berada di sekitar wilayah operasi KSO (Kerja Sama Operasi) PT Aceh Timur Kawai Energy, dengan tidak memperhatikan prosedur keselamatan pemboran migas yang baik dan benar. Sejauh ini, PT Pertamina EP telah membentuk Pusat Komando dan Pengendalian di kantor pusat serta menurunkan Tim Penanggulangan Keadaan Darurat (TPKD) untuk dapat membantu proses penanganan dan memonitor perkembangan insiden kebakaran tersebut.