KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) turut mengkhawatirkan maraknya impor pakaian bekas di dalam negeri. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut, banjir produk-produk pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil nasional, sehingga peredarannya harus segera dihentikan. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Jemmy Kartika Sastraatmaja mengatakan, produk tekstil bekas impor baik pakaian maupun alas kaki sebenarnya sudah menggempur pasar Indonesia sejak tahun lalu. Sebagian besar produk impor tersebut berasal dari Eropa, Amerika, dan Singapura.
Baca Juga: Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Impor Sangat Mengganggu Industri Tekstil Nasional Fenomena ini berdampak pada tertekannya kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik baik di sektor hilir maupun hulu. Para pebisnis industri kecil menengah (IKM) TPT menjadi pihak yang paling terdampak oleh banjir impor produk tekstil bekas, apalagi mereka umumnya tidak memiliki modal sebanyak korporasi besar. Jemmy mengaku, sudah banyak pebisnis TPT segmen IKM yang mengeluh kesulitan mendapat order karena serbuan produk impor di pasar. "Padahal, sebentar lagi tiba momen lebaran yang biasanya dinantikan para IKM tekstil," kata dia, Rabu (15/3). Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ian Syarif bilang, produk TPT bekas impor biasanya dijual dengan harga murah sehingga masih ada peminatnya. Harga murah ini bukan tanpa alasan, mengingat pakaian tersebut umumnya merupakan produk yang tidak layak digunakan sehingga dijual oleh pemilik aslinya. Selain itu, ada juga modus impor pakaian bekas yang kedok awalnya berupa pengumpulan atau donasi pakaian ke organisasi sosial nirlaba. Tetapi, kenyataannya pakaian-pakaian tersebut malah dijual ke negara lain. API pun menilai, tren impor produk TPT bekas sangat merugikan industri TPT nasional yang masih berjuang pulih. Apalagi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan masih menghantui sektor TPT pada tahun ini. "Karena volume impornya besar, ada beberapa pedagang pakaian jadi yang malah beralih menjadi
reseller pakaian impor bekas," ungkap Ian, hari ini.
Baca Juga: Dirjen Bea dan Cukai Tegaskan Larangan Impor Baju Bekas Larangan impor TPT bekas sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya dengan kode HS 6.309.00.00 dilarang oleh pemerintah. Dari situ, API menilai bahwa sebenarnya pemerintah tinggal meningkatkan pengawasan dan penindakannya terhadap para pelaku impor TPT bekas. Namun, jika pengawasannya lemah, maka besar kemungkinan celah produk-produk impor untuk masuk ke Indonesia akan terus bermunculan. "Aturan sudah ada, tinggal implementasinya dan penyempurnaan terutama aturan pemeriksaan barang impor dari
post border ke
border," tandas Jemmy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .