JAKARTA. Pelaku industri tekstil kembali menyoroti aktivitas impor tekstil dan produk tekstil ke dalam negeri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menengarai, banyak aktivitas impor tekstil dan produk tekstil tak sesuai dengan aturan. Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum API bilang, kegiatan impor tekstil yang kini menjadi sorotan mereka adalah, impor tekstil di wilayah kawasan berikat. Menurut Ade, banyak aktivitas impor tekstil di kawasan berikat tersebut telah menyalahi ketentuan. “Seharusnya impor tekstil itu dilakukan untuk memproduksi produk yang kemudian di ekspor. Yang terjadi, produk yang diimpor tersebut justru dijual di dalam negeri,” kata Ade kepada KONTAN, Minggu (20/3). Asal tahu saja, kemudahan impor tekstil di kawasan berikat diatur dalam PMK No 176/2013 tentang kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
API minta regulasi impor tekstil direvisi
JAKARTA. Pelaku industri tekstil kembali menyoroti aktivitas impor tekstil dan produk tekstil ke dalam negeri. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menengarai, banyak aktivitas impor tekstil dan produk tekstil tak sesuai dengan aturan. Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum API bilang, kegiatan impor tekstil yang kini menjadi sorotan mereka adalah, impor tekstil di wilayah kawasan berikat. Menurut Ade, banyak aktivitas impor tekstil di kawasan berikat tersebut telah menyalahi ketentuan. “Seharusnya impor tekstil itu dilakukan untuk memproduksi produk yang kemudian di ekspor. Yang terjadi, produk yang diimpor tersebut justru dijual di dalam negeri,” kata Ade kepada KONTAN, Minggu (20/3). Asal tahu saja, kemudahan impor tekstil di kawasan berikat diatur dalam PMK No 176/2013 tentang kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).