API: Permendag No 8 Tahun 2024 Membuat Barang Impor Ilegal Makin Merajalela



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi impor menyusul terbitnya Permendag 8/2024 dikeluhkan pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) karena dinilai menyebabkan barang impor ilegal sulit ditemukan.

Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melihat relaksasi impor juga memicu PHK di industri tekstil mengingat relaksasi yang diterbitkan berupa penghapusan kebijakan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk produk pakaian jadi.


“Padahal Pertek itu memiliki beberapa keuntungan seperti kerapihan data dalam melakukan impor, membantu membangun neraca komoditas industri TPT, pembeda antar kewajiban pelaku usaha dalam hal impor dan kemudahan dalam penelusuran produk impor,” ujar Ketua API Jimmy Kartiwa saat diwawancarai Kontan pada Kamis (6/6).

Baca Juga: Pengusaha Minta Sektor Usaha Ini Dapat Insentif Pajak di 2025

Menurut Jemmy, tanpa adanya Pertek ini maka impor TPT terutama pakaian jadi akan tidak teregulasi, yang mengakibatkan banjir impor produk TPT baik secara legal maupun ilegal.

Sementara dengan adanya safeguard pakaian jadi dalam PMK 142 Tahun 2021 saja masih banyak ditemukan praktik perdagangan ilegal seperti pakaian tanpa label, pakaian tanpa merek, dan pakaian bekas dijual di pasar dalam negeri Indonesia.

“Maka, tanpa adanya Pertek yang merupakan bentuk dari relaksasi impor maka produk impor akan membanjiri pasar dalam negeri Indonesia. Menurunkan utilisasi industri TPT Indonesia dan semakin menambahkan angka PHK di industri TPT Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi