KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi impor menyusul terbitnya Permendag 8/2024 dikeluhkan pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) karena dinilai menyebabkan barang impor ilegal sulit ditemukan. Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melihat relaksasi impor juga memicu PHK di industri tekstil mengingat relaksasi yang diterbitkan berupa penghapusan kebijakan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk produk pakaian jadi.
API: Permendag No 8 Tahun 2024 Membuat Barang Impor Ilegal Makin Merajalela
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi impor menyusul terbitnya Permendag 8/2024 dikeluhkan pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) karena dinilai menyebabkan barang impor ilegal sulit ditemukan. Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melihat relaksasi impor juga memicu PHK di industri tekstil mengingat relaksasi yang diterbitkan berupa penghapusan kebijakan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk produk pakaian jadi.