KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Relaksasi impor menyusul terbitnya Permendag 8/2024 dikeluhkan pengusaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) karena dinilai menyebabkan barang impor ilegal sulit ditemukan. Sebagai informasi, Permendag 8 Tahun 2024 berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) melihat relaksasi impor juga memicu PHK di industri tekstil mengingat relaksasi yang diterbitkan berupa penghapusan kebijakan Pertek (Pertimbangan Teknis) untuk produk pakaian jadi.
“Padahal Pertek itu memiliki beberapa keuntungan seperti kerapihan data dalam melakukan impor, membantu membangun neraca komoditas industri TPT, pembeda antar kewajiban pelaku usaha dalam hal impor dan kemudahan dalam penelusuran produk impor,” ujar Ketua API Jimmy Kartiwa saat diwawancarai Kontan pada Kamis (6/6). Baca Juga: Pengusaha Minta Sektor Usaha Ini Dapat Insentif Pajak di 2025