KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menanggapi adanya sejumlah perubahan poin terkait dukungan pemerintah terhadap pengembangan panas bumi dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ketua API Priyandaru Effendi mengaku, pihaknya masih mencoba mempelajari draf Rancangan Perpres EBT secara lebih rinci. Namun, dari interpretasi awal, ia menilai bahwa sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dalam poin-poin dukungan pemerintah terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi. Poin-poin yang dimaksud tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) berdasarkan draf Rancangan Perpres EBT yang diterima Kontan.co.id, Senin (16/11). Di antaranya adalah penugasan penambangan data dan informasi panas bumi, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, penanggulangan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan sebagian data dan informasi.
API: Perubahan sejumlah poin dalam rancangan Perpres EBT tidak timbulkan perbedaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) menanggapi adanya sejumlah perubahan poin terkait dukungan pemerintah terhadap pengembangan panas bumi dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Harga Pembelian Tenaga Listrik Energi Terbarukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Ketua API Priyandaru Effendi mengaku, pihaknya masih mencoba mempelajari draf Rancangan Perpres EBT secara lebih rinci. Namun, dari interpretasi awal, ia menilai bahwa sebenarnya tidak ada perubahan signifikan dalam poin-poin dukungan pemerintah terhadap kegiatan eksplorasi panas bumi. Poin-poin yang dimaksud tercantum dalam Pasal 30 ayat (1) berdasarkan draf Rancangan Perpres EBT yang diterima Kontan.co.id, Senin (16/11). Di antaranya adalah penugasan penambangan data dan informasi panas bumi, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, penanggulangan risiko eksplorasi (derisking), fasilitas pembiayaan khusus, dan penanggungan sebagian data dan informasi.