APIDMI : Mayoritas Wine dan Whisky ilegal



JAKARTA. Menurut Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi) Agoes Silaban wine dan whisky yang beredar di karaoke dan pub yang ada di Jakarta kebanyakan ilegal. Pasalnya, sejak April lalu tidak ada impor wine dan whisky yang bisa dilakukan secara legal oleh delapan anggota asosiasi. "Lantas barang itu dari mana sudah jelas itu pasti ilegal," kata Agoes Silaban di Jakarta, Selasa (28/9). Indikasi ilegal juga bisa ditemukan pada botol whisky dan wine yang dijajakan dan dijual terutama di tempat karaokean besar yang terindikasi tidak memiliki kode register ML (merek luar) yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). "Bisa dipastikan, semua minuman golongan B dan C yang beredar sekarang itu adalah ilegal karena tidak memiliki kode ML," ungkap Agus. Untuk minuman golongan A seperti bir, Agus mengaku sudah memiliki kode registrasi ML karena distribusinya tidak terlalu ketat. Ia menilai aturan wajib menggunakan kode registrasi ML terhadap golongan B dan C tersebut hanya berlaku semenjak Juni lalu. Sebelumnya, saat PT Sarinah melakukan monopoli impor maka tidak ada kewajiban menggunakan registrasi kode ML. "Setelah izin impor diberikan kepada swasta, maka importir diwajibkan mendapatkan kode registrasi ML," terang Agoes. Jika minuman ilegal golongan B dan C tersebut tidak memiliki kode registrasi ML dari BPOM, maka kondisi mutu kesehatan dari minuman tersebut tidak teruji alias bisa berbahaya bagai kesehatan. "Sekarang bagaimana aparat hukum menindak minuman yang ilegal tersebut, jangan hanya importir saja yang harus tertib," ungkap Agoes kecewa dengan pelaksanaan hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman alkohol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.