APIKI harapkan perubahan aturan impor bisa lebih baik bagi industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) berharap perubahan aturan impor bahan baku ikan kaleng menjadi lebih baik.

Pengaturan impor bahan baku ikan untuk industri pengalengan beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum diatur melalui rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), impor ikan sebagai bahan baku sempat diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag).

"Perubahan harus lebih baik, sebelumnya juga dari perdagangan," ujar Ady Surya, Ketua APIKI kepada Kontan.co.id, Minggu (22/4).

Sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2018 terdapat perubahan mekanisme impor ikan bahan baku industri. Rekomendasi dari KKP dihapuskan, izin impor dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Ady bilang aturan impor harus dapat memperhatikan keberlangsungan industri. Pengembangan industri pengolahan ikan diungkapkan Ady sedang diupayakan oleh pemerintah.

Perubahan tersebut dinilai perlu memperhatikan berbagai aspek. "Siapa pun yang memberikan pelayanan yang penting mudah, cepat, efisien, dan murah," terang Ady.

Hal tersebut akan berpengaruh terhadap daya saing industri pengolahan. Terbukanya pasar Indonesia membuat produk olahan ikan perlu bersaing dengan produk negara lain.

Mengenai perubahan aturan tersebut kata Ady belum berlaku saat ini. Aturan tersebut diperkirakan baru berjalan pada 6 Mei 2018.

Sebelumnya Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Perbowo bilang pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian. Hal itu untuk membahas kelanjutan penerapan dari PP 9 tahun 2018.

"Sekarang sedang intensif bertemu Menteri Koordinator Perekonimian, Mendag, Menperin, dan KKP untuk membahas tindak lanjut dari PP 9 tahun 2018," jelas Nilanto pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi