KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, menuai protes pengusaha. Di permenaker ini ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10%. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Permenaker 18/2022 tersebut dan akan melakukan uji material atas permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/11).
Apindo Akan Ajukan Uji Materiil Permenaker Kenaikan Upah Minimum ke MA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, menuai protes pengusaha. Di permenaker ini ditetapkan kenaikan upah minimun 2023 maksimal 10%. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Permenaker 18/2022 tersebut dan akan melakukan uji material atas permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha dan diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia," kata Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (21/11).