JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati draf revisi Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai usul inisiatif DPR. Namun, calon beleid yang akan merevisi UU No.5 tahun 1999 ini dinilai berpotensi merusak iklim investasi lantaran kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terlalu besar. Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai beberapa hal dalam revisi UU itu belum jelas tolok ukurnya. Pertama, terkait batasan istilah kartel atau monopoli. Menurutnya, pengusaha butuh batasan dan ukuran istilah kartel lebih rinci dan jelas. Sebab menurutnya, dengan batasan yang jelas soal kartel, kontrol akan lebih mudah. Di sisi lain batasan soal kartel dikhawatirkan akan memperlambat iklim investasi. Sebab, "Pengusaha akan sangat berhati-hati untuk ekspansi usaha. Jika salah langkah, bisa dituduh kartel," ungkap Sutrisno kemarin.
Apindo akan intervensi revisi UU Anti Monopoli
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati draf revisi Undang-Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai usul inisiatif DPR. Namun, calon beleid yang akan merevisi UU No.5 tahun 1999 ini dinilai berpotensi merusak iklim investasi lantaran kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terlalu besar. Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menilai beberapa hal dalam revisi UU itu belum jelas tolok ukurnya. Pertama, terkait batasan istilah kartel atau monopoli. Menurutnya, pengusaha butuh batasan dan ukuran istilah kartel lebih rinci dan jelas. Sebab menurutnya, dengan batasan yang jelas soal kartel, kontrol akan lebih mudah. Di sisi lain batasan soal kartel dikhawatirkan akan memperlambat iklim investasi. Sebab, "Pengusaha akan sangat berhati-hati untuk ekspansi usaha. Jika salah langkah, bisa dituduh kartel," ungkap Sutrisno kemarin.