Apindo Angkat Bicara Soal Rencana Kewajiban Legal Audit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keberatan terkait rencana pemerintah untuk mewajibkan legal audit bagi perusahaan. 

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Rancangan ini tidak merupakan aturan turunan dari undang-undang manapun, melainkan merupakan kewenangan Presiden dalam rangka pembinaan hukum.

Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kepatuhan hukum melalui audit legal. 


Baca Juga: Pelaku Usaha Ini Minta Kebijakan Legal Audit Ditunda

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, menyatakan bahwa sudah terdapat banyak peraturan terkait pelaporan dan audit perusahaan. 

"Kami masih keberatan dengan rencana wajib legal audit karena banyaknya aturan yang sudah ada dapat menambah beban pelaku usaha," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (8/10/2024).

Sutrisno menambahkan bahwa penerapan legal audit berpotensi menambah biaya dan mengganggu aktivitas bisnis. "Beban biaya ini tentu akan memberatkan pelaku usaha, terutama di tengah kondisi bisnis dan investasi yang belum pulih," jelasnya. 

Rencana kewajiban audit legal ini juga berisiko menambah beban bagi pelaku usaha yang sudah harus menghadapi berbagai jenis audit lainnya, seperti audit keberlanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), audit energi, dan audit dari kantor akuntan, serta audit SNI dan Bea Cukai. 

Baca Juga: Strategi APKI Hadapi Penundaan EUDR: Optimalkan Persiapan Industri Kertas

Apindo juga mengkhawatirkan potensi moral hazard yang muncul dari proses audit tersebut. 

Mereka berharap pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto tidak lagi terjebak dengan kebijakan kontroversial yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya. 

"Banyaknya aturan baru akan berdampak negatif pada iklim investasi dan bisnis yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi Covid-19. Pemerintah yang baru perlu menciptakan kondisi yang kondusif," ungkap Sutrisno.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Mewajibkan Audit Legal Terhadap Badan Usaha

Secara umum, legal audit akan dilakukan melalui pemeriksaan akta perusahaan, perizinan, aset, serta status bebas perkara perusahaan.

Hasil dari audit ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan mereka kepada publik serta aparat penegak hukum.

Selanjutnya: Klasemen Liga Inggris: Liverpool Kokoh di Peringkat Pertama

Menarik Dibaca: 10 Superfood yang Bikin Kulit Glowing dari Dalam, Bantu Kinerja Skincare!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli