KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan kenaikan upah menggunakan perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permneaker) 18/2022 masih berlanjut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Cahya mengungkapkan kenaikan upah menggunakan permenaker 18/2022 hanya akan membawa Kepri semakin tidak kompetitif dimata investor. "Terlalu tinggi upah kita, kalau ikuti Permenaker 18/2022 sama saja pelan pelan matikan Batam," kata Cahya pada Kontan.co.id, Kamis (1/12).
Apindo Batam Tolak Kenaikan UMP Gunakan Permenaker 18 Tahun 2022, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penolakan kenaikan upah menggunakan perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permneaker) 18/2022 masih berlanjut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Cahya mengungkapkan kenaikan upah menggunakan permenaker 18/2022 hanya akan membawa Kepri semakin tidak kompetitif dimata investor. "Terlalu tinggi upah kita, kalau ikuti Permenaker 18/2022 sama saja pelan pelan matikan Batam," kata Cahya pada Kontan.co.id, Kamis (1/12).