Apindo Beberkan Data PHK 126.000 Pekerja, Desak Perbaikan Iklim Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026 dinilai lebih besar dibandingkan data resmi pemerintah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat sebanyak 126.000 pekerja kehilangan pekerjaan selama Januari–Mei 2026 berdasarkan data tenaga kerja nonaktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

Jumlah tersebut hampir empat kali lebih tinggi dibandingkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat 32.389 kasus PHK hingga Juni 2026. 


Perbedaan data itu memunculkan perbedaan gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga: Ancaman PHK ASN Daerah Mulai Mengkhawatirkan, Ini Respons Kemendagri

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, selain tingginya jumlah pekerja yang terdampak PHK, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK juga telah mencapai sekitar 50.000 klaim pada periode Januari–Mei 2026.

"Pemerintah bisa menyelesaikannya, namun harus segera," ujar Shinta.

Menurut Shinta, meningkatnya PHK dipicu tekanan yang dihadapi dunia usaha, mulai dari kenaikan biaya produksi hingga perlambatan permintaan pasar. 

Kondisi tersebut juga dipengaruhi perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, disrupsi teknologi, serta restrukturisasi rantai pasok dunia yang terjadi di berbagai negara.

Karena itu, Apindo meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada besarnya angka PHK, tetapi juga mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang membebani dunia usaha melalui langkah debottlenecking.

Upaya tersebut dinilai penting agar perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk mempertahankan tenaga kerja.

Baca Juga: Satgas PHK Kantongi Indikasi Perusahaan Berpotensi Lakukan PHK

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya yang dalam beberapa tahun terakhir terus menghadapi tekanan. 

Menurutnya, daya saing sektor tersebut terus melemah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, padahal industri padat karya masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar, khususnya bagi pekerja berpendidikan menengah ke bawah.

Atas dasar itu, Apindo mendorong pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 tidak hanya difokuskan pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat daya saing industri, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperbaiki hubungan industrial, serta meningkatkan produktivitas tenaga kerja agar mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

Sementara itu, Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saeful Tavip meminta pemerintah memetakan sejak dini kondisi kesehatan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. 

Baca Juga: Kemnaker Catat 32.389 Buruh Terkena PHK Pada Semester I-2026

Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti dengan intervensi terhadap industri yang mengalami tekanan agar gelombang PHK pada paruh kedua 2026 dapat ditekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News