KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres yang diteken pada 16 Juni 2020 lalu. Secara khusus, Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, serta para gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Baca Juga: Perlancar aliran barang, Kemenko Perekonomian: Perlu kolaborasi INSW
Apindo berharap Inpres Nomor 5/2020 bisa atasi masalah logistik selama ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Ada 10 poin yang terdapat di dalam Inpres yang diteken pada 16 Juni 2020 lalu. Secara khusus, Inpres tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, serta para gubernur, dalam rangka meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Baca Juga: Perlancar aliran barang, Kemenko Perekonomian: Perlu kolaborasi INSW