Apindo Berharap Regulasi Soal Pengupahan Bisa Lebih Sustain, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam menilai regulasi mengenai pengupahan kerap berubah tiap tahunnya. Untuk itu diharapkan adanya regulasi yang bisa lebih berkelanjutan (sustain) ke depan.

Bob mengatakan, pihaknya selalu taat akan regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait pengupahan ini, namun perubahan yang kerap kali terjadi dinilai bisa mengganggu perencanaan bisnis perusahaan.

"Mengenai pengupahan kami ini taat regulasi kalau dari Apindo, regulasi seperti apa kita ikutin. Sudah ada hampir lima regulasi yang dikeluarkan yang selalu berubah-ubah, itu yang sebenarnya kita inginkan agar regulasi itu bisa lebih sustain sehingga kita bisa merencanakan bisnis dengan lebih baik lagi," ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (8/12/2025).


Baca Juga: Apindo Soroti Angka Pengangguran Gen Z Cukup Tinggi, Capai 17% pada 2025

Di samping itu, Bob mengungkapkan, 90% perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam Apindo merupakan perusahaan kecil menengah. Di mana, kata dia, perusahaan tersebut memiliki kemampuan bayar yang berbeda-beda.

"Jangan dikira anggota Apindo itu multinasional company semua ya. 90% adalah industri kecil menengah yang kemampuan bayar upah minimumnya itu cuma di bawah 50%. Itu kenyataan yang harus kita hadapi saat ini" ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjut dia, muncul istilah kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.

"Disepakati antara perusahaan dan sirkat pekerjaan sendiri karena ketidakmampuan. Nah, kemudian apalagi kalau itu terjadi industri-industri padat karya yang mana mereka itu buyers-nya tingkat compliance-nya sangat tinggi, itu mereka bisa di-stop loh," terangnya.

Lebih lanjut, Bob menambahkan, sejauh ini Apindo memegang amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Di mana, beleid tersebut menetapkan indeks alpha berada di rentang 0,1 sampai 0,3.

"Apindo sesuai dengan regulasi yang sudah ada, kita sudah punya reference-nya waktu itu PP 51 ya, di mana alpha 0,1-0,3. Sebenarnya itulah posisinya Apindo. Tetapi untuk yang upah minimumnya masih di bawah KHL bisa dibicarakan di Dewan Pengupahan Daerah," tandasnya.

Selanjutnya: Peta Baru Pasar Penjualan Mobil Nasional: BYD Tembus Tiga Besar, Honda Tertekan

Menarik Dibaca: Adakah Manfaat Makan Wortel Sebelum Tidur? Disebut Bikin Tidur Lebih Nyenyak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News