Apindo Berharap Stimulus Ekonomi Bisa Menguatkan Daya Beli Kelas Menengah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono merespon pengumuman paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat, seiring diberlakukannya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

"Mudah-mudahan dampaknya ke penguatan daya beli masyarakat," katanya kepada KONTAN, Senin (16/12/2024). Menurut Sutrisno, pemerintah sudah semestinya menyelamatkan daya beli masyarakat menengah yang mengalami pelemahan. 

Pasalnya, kelas menengah terdampak berbagai tekanan ekonomi dari kenaikan PPN 12%, berbagai pungutan pajak, dan lainnya. Atas dasar itu, Apindo menyambut baik paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan pemerintah seiring berlakunya PPN 12% per 1 Januari 2025. "Iya, kita masih perlu mendukung kelas menengah," tandasnya.


Merujuk data BPS, jumlah kelas menengah dan menuju kelas menengah di Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 66,35% dari total penduduk Indonesia. Nilai konsumsi pengeluaran dari kedua kelompok tersebut mencakup 81,49% dari total konsumsi masyarakat. Oleh karena itu, kelas menengah memiliki peran krusial sebagai bantalan ekonomi nasional.

Baca Juga: Pertumbuhan Multifinance Makin Lambat

Hasil survei Inventure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 menunjukkan adanya penurunan daya belinya. Sebanyak 49% kelas menengah yang mengalami penurunan daya beli, sedangkan 51% mengatakan tidak merasa menurun daya belinya. Dari 49% itu, sebanyak 85 persen mengatakan mereka mengalami penurunan daya beli karena kenaikan harga kebutuhan pokok seperti makanan, energi, dan transportasi.

Dari jumlah kelas menengah ini, sebanyak 70% responden menunda membeli kendaraan dan 68% menunda membeli atau merenovasi rumah. Adapun membeli rumah dan mobil yang kerap didanai oleh kredit dengan cicilan bertahun-tahun juga menjadi faktor kelas menegah menunda membeli kedua properti itu. Oleh karena itu, kelompok ini disebut lebih memilih menjaga kestabilan keuangan.

Untuk diketahui, pemerintah tetap memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% persen pada 2025. "Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Kinerja Asuransi Umum Terhimpit Lesunya Daya Beli

Selanjutnya: OJK akan Memulai Pengawasan Aset Kripto Pada Januari 2025

Menarik Dibaca: Ini Kombinasi Warna Cat Plafon dan Dinding Cream

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati