KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merespons kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memprioritaskan relaksasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara bagi perusahaan pembayar royalti tinggi. Pelaku usaha menilai opsi pengajuan penyesuaian volume produksi sebenarnya sudah memiliki landasan aturan yang berlaku sejak lama. Ketua Komite Pertambangan Bidang ESDM Apindo, Hendra Sinadia menjelaskan, skema pengajuan perubahan kuota produksi bagi pemegang izin usaha pertambangan sejatinya telah diatur secara periodik.
Baca Juga: Bahlil Siapkan Kontrak Jangka Panjang Impor Minyak Rusia demi Jaga Ketahanan Energi "Mekanisme revisi RKAB itu memang sejak lama sudah berlaku. Setiap perusahaan dimungkinkan untuk mengajukan revisi RKAB yang diajukan di kuartal-II," ujarnya kepada Kontan, Rabu (5/8/2026). Hendra mengungkapkan, pemberian persetujuan penambahan kuota produksi tidak diberikan secara otomatis kepada pelaku usaha. Setiap perusahaan tambang wajib melengkapi seluruh kualifikasi administratif dan teknis sebelum dokumen usulan tersebut dievaluasi secara mendalam oleh tim penilai resmi dari otoritas sektor energi dan sumber daya mineral. "Persetujuan RKAB diterbitkan jika persyaratan-persyaratan yang ditetapkan telah dipenuhi dan telah dilakukan evaluasi oleh evaluator dari Kementerian ESDM. Penambahan kuota produksi untuk komoditas batubara dalam revisi RKAB 2026 akan meningkatkan PNBP," jelasnya. Terkait wacana pemfokusan relaksasi RKAB pada perusahaan pembayar royalti besar, Hendra mengaku masih mencermati efektivitas serta implikasinya terhadap peta persaingan industri pertambangan nasional. Keputusan seleksi kuota tersebut dipandang sepenuhnya sebagai kewenangan regulator, meski dampak luasnya terhadap ekosistem usaha masih membutuhkan penelaahan mendalam. "Adapun dampak kebijakan selektif RKAB saya belum tahu persis karena pernyataan baru disampaikan dan perlu dikaji lebih lanjut potensi dampaknya. Kebijakan tersebut tentu merupakan ranah kewenangan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan bahwal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diprioritaskan dengan bagi perusahaan tambangan dengan setoran royalti tinggi ke kas negara.
Baca Juga: PMI Menguat, Mampukah Industri Kembali Menyerap Tenaga Kerja? "Banyak juga bilang sama saya 'Pak kan ada beberapa perusahaan besar itu kok enggak dipotong? (RKAB-nya)'. Gimana, bayar royaltinya 19%. Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong. Mana lebih bagus, kamu punya perusahaan 10 nih, ada tiga perusahaan yang bayar royaltinya 19%, ada tujuh perusahaan yang bayar royaltinya contoh 11%. Kamu prioritaskan yang mana?" ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News