APINDO Buka Suara soal Usulan Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5%–9,5%.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum menggelar pembahasan formal mengenai rekomendasi kebijakan UMP 2027 karena masa berlaku SK keanggotaan periode 2023–2026 berakhir pada Juli 2026 dan proses pembentukan keanggotaan baru masih berjalan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan, sejauh yang ia ketahui, pembahasan formal rekomendasi kebijakan UMP 2027 di Depenas belum berlangsung. Hal ini menyusul keanggotaan periode baru yang masih dalam proses pembentukan.


“Belum terdapat pembahasan formal di tingkat Depenas terkait rekomendasi kebijakan penetapan upah minimum tahun 2027,” ujar Bob kepada KONTAN, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 2.882 Kursi Mudik Gratis Nataru 2026/2027, Cek Jadwalnya

Bob menjelaskan, kebijakan pengupahan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Jika aturan tersebut digunakan untuk menetapkan UMP 2027, penghitungan penyesuaian upah mempertimbangkan tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.

Alfa juga mempertimbangkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, kepentingan pekerja dan pengusaha, prinsip proporsionalitas, serta kebutuhan hidup layak (KHL).

Menurut Bob, penyesuaian upah perlu memperhatikan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja, selain mempertimbangkan produktivitas.

“Penyesuaian upah minimum perlu memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan daerah, produktivitas, daya saing investasi, keberlangsungan dunia usaha, serta kemampuan masing-masing sektor usaha dalam menyerap tenaga kerja,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenhub Usulkan WFA Jelang Natal dan Usai Tahun Baru 2027, Ini Jadwalnya

Bob menambahkan, apabila UU Ketenagakerjaan baru selesai sebelum penetapan UMP 2027 dan membawa perubahan mendasar pada sistem pengupahan, pemerintah dapat mempertimbangkan masa transisi agar pekerja dan pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri.

“APINDO pada prinsipnya mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja, namun kebijakan pengupahan perlu tetap mempertimbangkan produktivitas, kondisi ekonomi, daya saing usaha, dan keberlanjutan penyerapan tenaga kerja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News