KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5%–9,5%. Di sisi lain, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum menggelar pembahasan formal mengenai rekomendasi kebijakan UMP 2027 karena masa berlaku SK keanggotaan periode 2023–2026 berakhir pada Juli 2026 dan proses pembentukan keanggotaan baru masih berjalan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan, sejauh yang ia ketahui, pembahasan formal rekomendasi kebijakan UMP 2027 di Depenas belum berlangsung. Hal ini menyusul keanggotaan periode baru yang masih dalam proses pembentukan.
APINDO Buka Suara soal Usulan Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 7,5%–9,5%. Di sisi lain, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum menggelar pembahasan formal mengenai rekomendasi kebijakan UMP 2027 karena masa berlaku SK keanggotaan periode 2023–2026 berakhir pada Juli 2026 dan proses pembentukan keanggotaan baru masih berjalan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengatakan, sejauh yang ia ketahui, pembahasan formal rekomendasi kebijakan UMP 2027 di Depenas belum berlangsung. Hal ini menyusul keanggotaan periode baru yang masih dalam proses pembentukan.
TAG: