KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membuka peluang penetapan cukai terhadap pangan olahan tertentu. Selain itu, PP ini juga akan mengatur kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman kemasan. Jika pelaku industri tidak memenuhi ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin usaha. Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bobby Gafur Umar, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari penerapan cukai tersebut terhadap industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia.
Apindo: Cukai Makanan-Minuman Bakal Berpengaruh Jangka Panjang ke Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membuka peluang penetapan cukai terhadap pangan olahan tertentu. Selain itu, PP ini juga akan mengatur kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman kemasan. Jika pelaku industri tidak memenuhi ketentuan tersebut, mereka dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pencabutan izin usaha. Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bobby Gafur Umar, menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari penerapan cukai tersebut terhadap industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia.